Vanuatu hukum pelaku kekerasan terhadap perempuan

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Port Vila, Jubi – Mahkamah Agung Vanuatu menghukum empat orang pelaku kekerasan terhadap perempuan yang mengkritisi kinerja transportasi kota di akun media sosial facebook. Sebelum menyiksanya, para pelaku menculik perempuan yang bernama Florence Lengkon itu karena tidak terima dengan ungkapan Lengkon.

Keempat pelaku itu masing-masing bernama Pierre Noel, Ben Koro, Glen Kovoi dan Michael Samuel. Pierre dijatuhi hukuman selama dua tahun sembilan bulan penjara. Sementara, tiga pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun sembilan bulan.

Kasus itu bermula saat Lengkon menulis status di akun facebook miliknya yang bernada kritis terhadap tindakan agresif para sopir bis dan taksi di Port Vila. Para sopir tersebut terlibat saling adu lempar batu karena berebut penumpang yang terdiri dari wisatawan.

Karena status itu, keempat pelaku berang dan mencarinya lalu menculiknya serta menyiksanya. Atas putusan hakim, Lengkon mengatakan kepada Daily Post bahwa ia sangat senang. Menurut dia, hal ini menjadi pelajaran bagi laki-laki untuk lebih menghormati perempuan.

Ia juga mengimbau para perempuan yang menjadi korban untuk berani bersuara dan melontarkan kritik atas segala sesuatu yang menimpa mereka dalam kehidupan sosial.

Putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa sistem keadilan masih bekerja di Vanuatu. Sebenarnya, pelaku penculikan dan penyiksaan Lengkon terdiri dari tujuh pria. Tiga pelaku lainnya yang terdiri dari sopir bis juga dituntut hal yang sama bulan lalu. (*)

 

Related posts

Leave a Reply