Papua No.1 News Portal | Jubi
Avarua, Jubi – Sebuah peraturan di Kepulauan Cook yang melarang ibu agar tidak memberikan dua nama keluarga dengan tanda penghubung diantaranya kepada bayi mereka telah dianggap diskriminatif dan tidak memberdayakan perempuan.
Menurut kebijakan Kementerian Kehakiman, seorang bayi yang baru lahir hanya bisa menggunakan nama belakang ibunya jika identitas ayahnya tidak diketahui.
Pemimpin Partai Demokrat Kepulauan Cook, Tina Browne, menekankan bahwa hak-hak ibu juga harus diakui.
“Kebijakan ini jelas-jelas mendiskriminasi hak perempuan untuk memberikan nama keluarganya kepada anak dan jika dia ingin anaknya diberi nama keluarga dari dua sisi keluarga dengan tanda penghubung,” tegasnya.
Tidak ada dasar hukum atau moral apapun untuk menegakkan kebijakan ini dan ini bertentangan dengan konstitusi Kepulauan Cook, jelas pemimpin partai oposisi itu.
“Kami mengaku ada kesetaraan gender disini, bahwa perempuan diperlakukan setara dengan laki-laki dalam masyarakat kami, namun dalam hal ini ada juga sebuah kementerian pemerintah yang memungkinkan sehingga sikap dan aturan yang ketat dan ketinggalan zaman yang tidak mendorong pengakuan hak-hak perempuan terus berlanjut.”
Selain itu, menurutnya, semua formulir pendaftaran kelahiran dan pernikahan – yang menyebut pengantin perempuan sebagai ‘perawan tua’ – juga harus segera diperbarui.
“Kami mendesak Menteri Kehakiman, Rose Toki Brown, untuk mengambil kepemimpinan dalam hal ini dan mengarahkan kementeriannya untuk membuat perubahan yang diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas fakta bahwa ini adalah abad ke-21 dan banyak hal telah berubah sejak tahun 1970-an – memberdayakan perempuan Kepulauan Cook dan beri mereka pengakuan yang mereka miliki,” tegasnya.
Satu-satunya pilihan bagi orang-orang tua yang baru memiliki anak adalah mendaftarkannya dengan nama keluarga ayah terlebih dahulu, kemudian mengubahnya dengan akta tertentu menjadi dua nama keluarga yang diberi tanda hubung – sebuah proses yang, menurut Browne, terlalu rumit dan sulit bagi pasangan muda.
Pengacara Heinz Matysik, yang saat ini sedang mendampingi sepasang orang tua dalam mendaftarkan bayi perempuan mereka, mengatakan tidak ada ketentuan yang eksplisit dalam UU Pendaftaran Kelahiran dan Kematian tahun 1973 yang mewajibkan pendaftaran nama belakang ayah.
“Kebijakan Kementerian agar nama belakang ayah diambil, tanpa mengacu pada keinginan ibu, atau keinginan kedua orang tua dalam hal ini, ini diskriminatif dan tidak sesuai dengan norma dan harapan masyarakat pada tahun 2021,” tambah Matysik. (RNZ Pacific)
Editor: Kristianto Galuwo