Usai pencoblosan, Papua tetapkan 2 hari libur fakultatif

Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen – Jubi/Dok

Jayapura, Jubi – Usai libur nasional pada Rabu, (17/4/2019) yang mana merupakan hari pemilihan umum presiden dan legislatif, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan dua hari libur fakultatif dalam rangka hari Paskah.

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan dua hari libur fakultatif ditetapkan pada Kamis, (18/4/2019) dan Senin, (22/4/2019), penetapan itu tertuang dalam surat edaran gubernur Nomor 003 139351.

Read More

“18 April itu libut dalam rangka pekan suci (Kamis putih), dan 22 April adalah libur hari Paskah kedua. Perkantoran masuk kembali pada Selasa (23/4/2019),” kata Hery, di Jayapura, Senin (8/4/2019).

Mengingat libur yang diberikan terhitung panjang, dirinya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk benar-benar memanfaatkan waktu yang diberikan dengan beribadah, dan tidak menambah waktu libur.

“Jangan coba-coba tambah libur. Sebab kalau menambah waktu liburan tentunya akan mendapat teguran lisan dari kami, sehingga ke depan bisa mendapat sanksi,” ujarnya.

Selain mempersiapkan diri menyambut Paskah, Sekda Hery juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk terlibat dalam mewujudkan Pemilu yang aman dan damai pda 17 April mendatang.

“Sebagai abdi negara, ASN juga wajib mengawal pelaksanaan pembangunan maupun agenda nasional. Untuk itu, saya harap bisa ikut menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu di atas tanah ini,” katanya.

Secara terpisah, Nandus Kurni, staf Biro Humas dan Protokol Setda Papua menyambut positif hari libur yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi. Sebab, dirinya bisa mempersiapkan diri menyambut perayaan Paskah.

“Libur ini saya akan manfaatkan waktu bersama keluarga mempersiapkan diri menyambut Paskah. Selain itu, saya juga siap memberikan hak suara di Pemilu 17 April nanti,” kata Kurni. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply