Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pandemi Covid-19 membuat usaha tukang pangkas rambut di Kota Jayapura, Papua, sempat tidak beroperasi selama tiga bulan. Seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat oleh Pemerintah Kota Jayapura, usaha para tukang pangkas rambut kembali menggeliat.
Ahmad Yasin, pemilik usaha pangkas rambut Suramadu di Jalan Pertigaan Lampu Merah Hamadi menuturkan dirinya bisa bernafas lega karena bisa membuka lagi usahanya. Meskipun demikian, omzet usahanya masih jauh lebih kecil dibandingkan omzet sebelum Covid-19 mewabah di Papua.
Apalagi waktu bagi warga Kota Jayapura untuk beraktivitas di luar rumah masih dibatasi, hanya boleh dilakukan antara pukul 06.00 – 17.00 WP. “Kalau hari normal, dalam sehari saya bisa layani 10 sampai 20 orang. Selama [wabah] korona ini, paling banyak hanya [layani] tiga orang. Biaya cukur untuk orang dewasa Rp 40 ribu, anak Rp 35 ribu,” ujar Ahmad di Kota Jayapura, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Menanti berkah di zona merah
Menurut Ahmad, usahanya merugi sejak Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) diberlakukan di Papua. Kebijakan PSDD itu diterapkan Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota untuk memutus rantai penularan virus korona. Selama PSDD, Ahmad harus meminjam uang kepada saudaranya, demi memenuhi kebutuhan konsumsi, uang sewa rumah, dan pengeluaran lainnya.
“Kerugian lumayan banyak, apalagi tempat usaha kami [statusnya sewa atau] ngotrak. [Saat tutup, [kami] tidak bisa membayar uang sewa dan gaji karyawan,” ujar Ahmad.
Disinggung protokol kesehatan Covid-19 yang harus dijalankan pada masa pelonggaran PSDD, Ahmad menyebut ia telah menyediakan tempat cuci tangan bagi pelanggan yang akan memasuki tempat pangkas tambut. Ia juga meminta para pelanggannya memakai masker, melarang orang yang tidak mengantre cukur ikut masuk, dan meminta pelanggannya menjaga jarak antarorang.
Ahmad menuturkan sebenarnya ia ingin mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah. Akan tetapi, ia tidak memiliki uang menenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia cukup beruntung, karena pemilik tempat usahanya memberikan keringanan tagihan uang sewa, sehingga dari tagihan sewa tiga bulan ia cukup membayar sewa satu bulan.
“Sejak adanya Covid-19, [nasib] kami sama dengan usaha lainnya. [Kalau] kami buka usaha, dapatnya tidak seberapa. Tapi, kalau tutup kami mau makan apa? Harapan saya supaya cepat normal, supaya kembali seperti semula lagi,” ujar Ahmad yang juga menghidupi dua karyawan itu.
Baca juga: Pemkot Jayapura pertimbangkan penutupan Pasar Youtefa
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert LN Awi mengatakan pihaknya memang telah mengizinkan tukang cukur rambut, klinik kecantikan, dan salon untuk kembali melayani pelanggan mereka. Akan tetapi, Awi meminta para pelaku usaha itu tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Bulan depan kami akan lakukan evaluasi. Protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah penggunaan masker, membersihkan alat kerja dengan larutan disinfektan setiap [berganti] pelanggan, jaga jarak, mencegah kerumunan, mempunyai bukti sudah melakukan tes cepat Covid-19, dan harus cuci tangan sehabis melayani pelanggan,” ujar Awi.
Awi berharap pelonggaran PSDD dapat menghidupkan lagi geliat perekonomian Kota Jayapura, termasuk geliat para pelaku usaha tukang cukur rambut, klinik kecantikan, dan salon. “Kami harapkan, tanpa meninggalkan protokol kesehatan, [aktivitas] ekonomi Kota Jayapura kembali bergeliat. Yang aktif untuk ketiga usaha tesebut baru 70 persen.. Harapan kami semua kembali aktif,” ujar Awi. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G