Uncen diminta kaji rencana pemekaran provinsi, Otsus, dan pembentukan KKR

Gubernur Papua Lukas Enembe – Jubi/Roy Ratumakin.
Gubernur Papua Lukas Enembe – Jubi/Roy Ratumakin.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua meminta Universitas Cenderawasih mengkaji rencana pemekaran Provinsi Papua, penerapan Otonomi Khusus Papua, dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua. Hal itu dinyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (10/10/2019).

Read More

Gubernur Enembe mengatakan kajian akademis Universitas Cenderawasih (Uncen) atas rencana pemekaran Provinsi Papua, penerapan Otonomi Khusus Papua, dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibutuhkan sebagai masukan bagi Pemerintah Provinsi Papua. “Kami minta Uncen coba kaji tiga hal itu secara ilmiah, agar [penyampaian kami] sesuai dengan apa yang telah dikaji,” kata Enembe di Gedung Negara, Jayapura.

Menurut Enembe, Uncen dipilih karena akademisi di Papua dinilai lebih memahami masalah yang saat ini dihadapi Papua. Ia juga mempersilahkan pemerintah pusat untuk meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia membuat kajian akademis penerapan Otonomi Khusus Papua. “Kami tidak akan berbicara di luar dari kajian ilmiah Uncen,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Rektor Universitas Cenderawasih Dr Ir Apolo Safanpo menilai pemerintah maupun masyarakat Papua belum siap untuk memekarkan dan membentuk provinsi baru di Tanah Papua. Akan tetapi pemekaran memang dapat dilakukan dengan pertimbangan politik dan kepentingan strategis nasional.

Jika Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tetap akan dijalankan, Safanpo menilai pemekaran itu lebih baik dilakukan dengan membentuk tujuh provinsi baru, sesuai dengan keberadaan tujuh wilayah adat di Papua. “Kenapa harus tujuh provinsi, sebab jika hanya tiga atau empat provinsi saja berpotensi menimbulkan perbedaan budaya. Hal itu bisa berdampak [munculnya] perbedaan sosial,” kata Safanpo.

Terkait Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Safanpo menyatakan Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat harus mengkaji langkah antipasi berkurangnya kucuran Dana Otsus Papua pasca 2021. “Artinya, dana Otsus tidak ada lagi, tinggal Otsus yang masih ada. Kita buat suatu kajian pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua pasca itu,” ujarnya.

Sedangkan soal pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Safanpo menyatakan Pasal 46 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menyatakan KKR Papua dapat dibentuk dengan keputusan presiden yang didasarkan usulan Gubernur Papua.

“Kami akan membentuk draft usulannya. Nanti gubernur akan menyampaikan ke Presiden,” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply