Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sejumlah enam lembaga pemantau dan survei yang merilis hitung cepat dan exit poll pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kamis (18/4/2019). Keenam lembaga pemantau dan survei itu dituding pelapor melanggar Pasal 28 Undang-Undang no 11/20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keenam lembaga pemantau dan survei yang dilaporkan ke polisi itu sama-sama mengumumkan hasil hitung cepat menunjukkan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruh Amin lebih unggul dibandingkan pasangan lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno. Sejumlah enam lembaga yang dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia.
Kuasa Hukum KAMAHK Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menyebut laporan yang diajukan adalah laporan delik aduan, bukan laporan polisi. “Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita,” ucap Pitra.
Menurut Pitra, kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei yang menunjukkan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin melebihi perolehan suara Prabowo-Sandiaga itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pitra beralasan, perhitungan cepat keenam lembaga pemantau dan survei itu belum tentu sesuai dengan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ia pun mempertanyakan jumlah sampel dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang diambil lembaga-lembaga survei itu sehingga merilis hasil pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?” ucap Pitra.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat menjaga keamanan agar kondusif sembari menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.”Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan Kamis ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Pitra.
Indo Barometer, CSIS, SMRC, Charta Politika Indonesia dan Poltracking Indonesia sudah terdaftar di KPU. Mereka termasuk dalam daftar 40 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat sebagai lembaga yang akan melakukan hitung cepat hasil pemilhan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2019.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G