Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 senilai Rp3.200.000. Hal itu diumumkan Mandacan dalam konferensi pers di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (20/11/2021).
“UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000 per bulan. [UMP itu] mulai berlaku sejak 1 Januari 2022,” ujar Dominggus Mandacan.
Mandacan mengatakan penetapan UMP Papua Barat 2022 itu sesuai rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi yang digelar di Manokwari pada Jumat (19/11/2021). Menurutnya, penetapan UMP Papua Barat itu berpedoman pada kebijakan pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
“Pemerintah Provinsi Papua Barat selalu berpedoman kepada kebijakan pusat. Upah merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak,” kata Mandacan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik D.J.Saidui mengatakan UMP Papua Barat 2022 itu naik Rp65.400 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Nilai UMP Papua Barat pada 2021 Rp3.134.600.
“UMP 2022 Papua Barat sebesar Rp3.200.000. Artinya ada kenaikan Rp65.000, atau sekitar 2,04 persen dari UMP tahun sebelumnya, Rp3.134.600,” ujar Saidui.
Saidui menjelaskan kenaikan upah 2,04 persen itu tetap mengacu pada formulasi perhitungan baru rata-rata Upah Minum (UM) nasional yang diatur PP Pengupahan. “Rata-rata kenaikan UM nasional 1,09 persen, maka UMP 2022 Papua Barat masih di atas rata-rata nasional. Kebijakan itu sesuai anjuran pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah pandemi COVID-19,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (16/11/2021) mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) nasional pada 2022 mencapai 1,09 persen. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu PP Pengupahan.
Ida menyatakan sesuai aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja tidak ada lagi penangguhan UMP. Dengan demikian, setiap perusahaan wajib membayar upah yang sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP mulai 1 Januari 2022. Ia menegakan, setiap perusahaan yang membayar upah yang lebih kecil dari UMP akan dikenai sanksi. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G