UMKM belum banyak mengikuti Amnesti Pajak

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Jayapura, Jubi– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Maluku Eka Penta Sila Kusnajaya mengatakan, sejak dibuka awal Oktober hingga akhir November periode kedua Amnesti Pajak di wilayahnya masih belum maksimal. Bahkan wajib pajak di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) banyak yang belum memanfaatkan program tersebut.

 “Kami belum menghitung potensi skala pajak UMKM, sehingga kami belum mengetahui potensinya penerimaan," kata Eka di Jayapura, Kamis (1/12/2016).

Menurut Eka, ada beberapa keuntungan saat mengikuti Amnesti Pajak. Pelaku UMKM hanya perlu membayar pajak 0,5 persen dari pendapatan. Sedangkan di luar masa Amnesti Pajak pembayaran normal dan akan dikenai denda.

"Minimnya partisipasi pelaku UMKM mengindikasikan bahwa mesyarakat merasa rugi ikut Amnesti Pajakm padahal program ini sangat menguntungkan masyarakat," kata Eka.

 Masalah kesadaran wajib pajak yang minim, tambahnya, merupakan kendala tersendiri.

"Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi menumbuhkan kesadaran wajib pajak," ujarnya.

Mahfud, pengusaha mikro mengaku Talkshow Pengembangan UMKM yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Jayapura, di salah satu hotel di Abepura, pada tanggal 29 November lalu menambah wawasannya tentang e-commmerce, meski sekarang ia belum maksimal menggunakan handphone dan internet sebagai jendela usaha.

"Bagus sih, tapi saya masih malas untuk menggunakan internet dan handphone untuk usaha," ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply