Ulas Paradise Papers jurnalis Turki divonis penjara

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jakarta, Jubi – Seorang jurnalis perempuan Turki, Pelin Ünker, dijatuhi hukuman 13 bulan penjara atas laporan investigasinya yang mengulas Paradise Papers. Dia menelusuri keterlibatan mantan PM Binali Yildirim, yang namanya masuk dalam daftar orang-orang yang menyembunyikan kekayaan di luar negeri (Paradise Papers).

Unker merupakan anggota Konsorsium Pewarta Investigasi Dunia (ICIJ) yang menulis soal rincian perusahaan cangkang atas nama Binali Yildirim dan anaknya yang terdaftar di negara surga pajak Malta. Atas karyanya itu dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Turki terkait delik penghinaan dan pencemaran nama baik.

Yildirim merupakan Perdana Menteri Turki periode 2016-2018. Sekarang dia menjabat Ketua Majelis Nasional Turki.

Ünker mengatakan kepada ICIJ dia akan mengajukan banding, setelah dijatuhi hukuman. Dia juga menyatakan keluarga Yildirim telah mengakui isi dari artikel yang dia tulis.

"Keputusan ini tidak mengejutkan bagi kami. Karena hasilnya sudah terlihat sejak awal. Tidak ada pelanggaran pidana ataupun pencemaran nama baik dalam artikel saya," kata Unker, dilansir The Guardian, Rabu (9/1/2019).

Menurut dia, putra dari Binali Yildirim memiliki perusahaan di Malta. Binali Yildirim telah mengakui bahwa mereka merupakan pemilik dari perusahaan-perusahaan tersebut. “Hal tersebut juga dibenarkannya dalam proses dakwaan," kata Unker menjelaskan.

Dalam putusannya, hakim juga memvonis Unker dengan pidana denda sebesar US$ 1615 sekitar Rp 22 juta.

Kuasa hukum Unker, Tora Pekin, menyatakan hasil laporan kliennya yang diterbitkan surat kabar Cumhuriyet akurat dan memenuhi prinsip jurnalistik. “Yakni menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Pekin.

Pekin menyebut Paradise Papers dilaporkan oleh berbagai media massa di seluruh dunia, tetapi cuma satu jurnalis yang diadili. Dalam masyarakat demokratis, media massa mempunyai tugas yang penting.

“Mereka harus mengungkap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," kata Pelin menjelaskan.

Menurut Pelin, seluruh laporan ini mengulas soal perusahaan-perusahaan cangkang yang didirikan di negara surga pajak. Dia melanjutkan, pihak-pihak yang menjadi obyek ulasan tidak menyangkal atau protes melalui petisi soal ini.

Turki mempunyai catatan buruk terkait pemenjaraan jurnalis. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), 68 pewarta telah dibui pada akhir tahun lalu. Seluruh jurnalis itu dijerat delik kejahatan terhadap negara.

Informasi yang terdapat dalam Paradise Papers diperoleh dari bocoran dokumen industri keuangan luar negeri, yang diterbitkan oleh konsorsium 90 media di seluruh dunia, termasuk The Guardian. Lingkup penyelidikannya juga meluas hingga ke Swiss dan Argentina dan akan meluas hingga Uni Eropa. (*)

Related posts

Leave a Reply