Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Manokwari, Jubi – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Abia Ullu, menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku secara Nasional, mulai tahun anggaran 2019 seluruh uang tambahan berupa ongkos lembur atau honorarium kegiatan ditiadakan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Provinsi Papua Barat.
“Ini berlaku bagi seluruh ASN di Provinsi Papua Barat. Uang lembur, honor atau apapun namanya yang berkaitan dengan tambahan, semua ditiadakan karena sudah ada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)," ujarnya kepada Jubi di Manokwari, Selasa (30/10/2018).
Hal ini ditegaskan Abia Ullu untuk mencegah adanya protes dari ASN di Papua Barat yang sering mengeluhkan uang lembur dan honor kegiatan. Menurutnya, perlu dipahami oleh seluruh ASN bahwa penghapusan ini berlaku secara nasional yang diputuskan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penghapusan honor kegiatan ASN itu berlaku nasional sejak adanya pemberian TPP bagi ASN. Ini yang perlu diketahui oleh seluruh ASN, sehingga kelak tidak mempersoalkan ke panitia kegiatan jika tidak diberikan honor kegiatan ataupun uang lembur jika bekerja lebih dari jam kantor. Rekomendasi dan imbauan itu dari KPK RI, sehingga kami di daerah hanya menyesuaikan," ujarnya.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengimbau kepada seluruh OPD agar tidak lagi memberikan honor kegiatan kepada ASN, untuk mencegah adanya penyalahgunaan anggaran.
“Ini aturan yang berlaku, maka setiap OPD dapat menaati aturan tersebut dan berlakukan kepada ASN di masing-masing OPD. kita harus bisa sesuaikan dan taati, jika dilanggar maka ada sanksi yang diberikan," ujar Mandacan. (*)