Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Timika, Jubi – Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Papua menyetor ke kas negara uang korupsi proyek pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling (pusling) pada Dinkes Mimika tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,295 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Ferry Herlius, di Timika, Kamis (4/10/2018), mengatakan uang senilai Rp 1,295 miliar yang disetor ke kas negara itu merupakan akumulasi pengembalian kerugian negara dari tiga terdakwa, yaitu Budiman, Steven Mustari, dan Philipus Kehek.
Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor PN Jayapura beberapa waktu lalu, total kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 2.035.323.000.
Proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika tahun anggaran 2016 menelan anggaran senilai Rp 6,394 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Uang pengganti kerugian negara sudah kami setor langsung ke kas negara," ujar Ferry.
Ia menjelaskan ketiga terdakwa mengembalikan kerugian negara dengan jumlah bervariasi.
Terdakwa Budiman, Direktur PT Apela selaku kontraktor pelaksana pekerjaaan mengembalikan seluruh kerugian negara dengan total lebih dari Rp 1,2 miliar.
Sedangkan terdakwa Steven Mustari selaku ketua panitia lelang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40 juta dari total uang yang dinikmatinya dari proyek tersebut sebesar Rp 75 juta.
Terdakwa Philipus Kehek, mantan Kepala Dinas Kesehatan Mimika, baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta dari total uang yang dinikmatinya dari proyek tersebut sebesar Rp 600 juta.
Dalam kesempatan itu, Ferry meminta dukungan dari warga Mimika untuk melapor kepada jajarannya jika mengetahui adanya praktik korupsi dalam berbagai kegiatan proyek di berbagai instansi lingkungan Pemkab Mimika.
"Rekan-rekan media, LSM dan lainnya tolong memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya praktik korupsi untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Ferry. (*)