Jayapura, Jubi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) perlu berhati-hati ketika menemukan ada pelanggaran pemasangan baliho pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember mendatang pada masa kampanye. Jika tidak mereka bisa dipidanakan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua, Anugrah Pata mengatakan, kewenanangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam mengawasi pelanggaran Pilkada serentak 11 kabupaten di Papua tak seperti ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. Kala itu, Bawaslu dan Panwaslu diberi kewenangan menurunkan alat peraga atau baliho Caleg jika tak dipasang pada tempat yang disepakati. Namun dalam Pilkada serentak kini tak ada aturan jelas.
“Dulu ketika Pileg, Bawaslu diberi kewenangan menurunkan alat peraga jika Satpol PP tidak menurunkan. Tapi untuk sekarang kami harus hati-hati. Kalau kami menurunkan, kami bisa dikategorikan merusak alat peraga orang. Kami bisa dipidana,” kata Anugrah Pata, Rabu (18/11/2015).
Menurutnya, jika ada temuan pelanggaran pemasangan alat peraga dimasa kampanye, Bawaslu atau Panwaslu akan menyampaikan ke KPU Papua atau KPUD kabupaten/kota.
“Kami akan rapatkan dengan KPU dan bersama-sama menurunkan. Kami tak bisa menurunkan sendiri karena dibatasi kewenangan. Kalau kami melanggar, kami dipidanakan,” ucapnya.
Ia juga menyatakan pihaknya bingung dengan jadwal kampanye Pilkada serentak mendatang. Katanya, tak ada aturan jelas pelaksanaan kampanye. Jadwal kampanye juga cukup lama.
“Yang menyulitkan teman-teman di daerah laporan dari kampung. Padahal di kampung kan rentan pelanggaran,” katanya.
Mantan Ketua KPU Papua periode 2003-2008 dan komisioner KPU Papua periode 2008-2013, Feri Kareth mengatakan, menjelang hari H suhu politik akan semakin tinggi. Potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi diantaranya politik uang, netralitas penyenggara, manipulasi suara, dan pemilih siluman.
“Penyelenggara harus kerja berpegang pada aturan. Hukum harus ditaati agar ketika ada masalah, dilindungi dan dibela hukum serta publik. Keterbukaan hal mutlak,” kata Kareth. (Arjuna Pademme)