Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dari Papua Filep Wamafma menolak kebijakan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Papua. Ia menilai investasi itu tak ada artinya namun justru memicu kasus kriminalitas
Tercatat Papua menjadi salah satu dari tiga provinsi lain yang diberikan izin pembuatan industri miras yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Kami minta presiden cabut izin itu di Papua,” kata Filep, Jumat (26/2/2021).
Baca juga : Judi Togel dan Miras Marak, Komisi A DPRD Nabire Lakukan Sidak ke Tempat Penjualan Tanpa Polisi
Kapolres Nabire minta penjual miras tutup jelang Natal
Jangan cemari perayaan Natal dengan pesta miras
Menurut Filep, aturan izin investasi tersebut tak akan menyelesaikan pelbagai persoalan keamanan di Papua. Termasuk persoalan di Papua yang tak hanya politik, tapi pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol.
“Sehingga kita sebagai senator mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua,” kata Filep menambahkan.
Ia menilai langkah pemerintah pusat itu bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Papua .
Tak hanya itu, ia juga menegaskan aturan itu juga berkebalikan dengan pernyataan tokoh-tokoh agama di Papua yang kerap menggaungkan larangan mengkonsumsi minuman keras.
“Apabila pemerintah mengizinkan minuman beralkohol di pasok di Papua, apa artinya Pemda dan rakyat tokoh agama dan tokoh gereja selalu berkeinginan agar miras itu haram di Papua?” kata Filep menegaskan.
Ia minta agar pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut karena jika diteruskan, persoalan keamanan dan kriminalitas yang kian kompleks di Papua makin ruwet.
“Bahwa apa artinya investasi di Papua, sementara kasus kriminal meningkat karena persoalan Minol. Saya kira persoalan di Papua sudah kompleks, salah satunya efek dari minol,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol