Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tak akan menoleransi adanya kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual/Transgender (LGBT) di tubuh korps mereka. TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009.
“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk LGBT,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, Kamis, (15/10/2020) kemarin.
Baca juga : Kontes waria Pangkalpinang menuai kecaman
Sebelum meninggal Pdt. Yeremia minta anggota TNI di Hitadipa dipindahkan
Mahasiswa minta pasukan TNI ditarik dari Intan Jaya
Menurut dia, TNI juga menerbitkan surat telegram baru no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan ini menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit.
“Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” kata Aidil menambahkan.
Institusinya akan memproses hukum secara tegas dengan diberikan pidana tambahan Pemecatan melalui Proses persidangan di pengadilan militer jika ada anggotanya yang terlibat LGBT. Selain itu, Aidil mengatakan UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Kabar adanya kelompok LGBT muncul dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purnawirawan) Burhan Dahlan. Hal ini diungkapkan Burhan dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Ia mengatakan diminta berdiskusi dengan Mabes Angkatan Darat. Menurut dia, ada ada perkembangan LGBT yang mengkhawatirkan di tubuh TNI.
“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI – Polri, pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan,” kata Burhan. (*)
Editor : Edi Faisol