Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sudah melarang peredaran minyak goreng curah, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menanggapi pelarangan tersebut, seorang pedagang sembako di Pasar Hamadi, Imran, mengaku minyak goreng curah salah satu omzet menjanjikan. Pasalnya, setiap hari ia mampu menjual 30 liter.
Agar penghasilannya tidak berkurang, Imran menjual minyak eceran jenis Fortune dan Mubarok.
“Satu liter Rp14.000 sama dengan harga yang kemasan satu liter. Sejak dilarang, saya sudah tidak jual. Tidak tahu kenapa dilarang, saya ikut aturan pemerintah saja,” ujar Imran, Jumat (27/3/2020).
Dikatakan Imran, peminat minyak kemasan dijual eceran cukup banyak, meski tak seperti yang curah.
“Saya bisa jual antara 10 sampai 15 liter. Kalau yang diecer bisa dibeli setengah liter. Sebenarnya minyak goreng curah ini sangat membantu ekonomi warga kurang mampu,” jelas Imran.
Pedagang sembako lainnya, Saiful, mengatakan kebanyakan pembeli minyak goreng eceran di tempatnya adalah pedagang gorengan dan pedagang kaki lima.
“Kalau konsumen minyak goreng kemasan paling banyak dari ibu rumah tangga. Kualitas sama tidak cepat hitam karena minyak eceran juga dari kemasan. Satu hari saya bisa jual sampai 25 liter,” ujar Saiful.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura, Robert L.N. Awi, mengimbau kepada pedagang sembako yang menjual minyak goreng eceran supaya diberikan nama.
“Tempat yang biasa di jadikan simpan minyak supaya ditulis jenis minyaknya supaya pembeli paham kalau itu bukan minyak curah. Kualitas minyak goreng kemasan dan curah tentu saja berbeda. Minyak kemasan kualitas bagus dan tidak cepat hitam, sedangkan minyak curah cepat hitam,” jelas Awi. (*)
Editor: Dewi Wulandari
