Tingkatkan akreditasi di 2021, ini langkah SMA YPK Diaspora

Para alumni dan Kepala Sekolah SMA YPK Diaspora saat melakukan penanaman pohon dalam rangka HUT sekolah yang ke33 – Jubi/Roy Ratumakin.
Para alumni dan Kepala Sekolah SMA YPK Diaspora saat melakukan penanaman pohon dalam rangka HUT sekolah yang ke 33 – Jubi/Roy Ratumakin.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sekolah Menengah Atas (SMA) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Diaspora yang telah berusia 33 tahun tersebut, menargetkan bisa menaikkan akreditasinya dari B menjadi A di tahun 2021.

Read More

Hal ini ditegaskan Kepala SMA YPK Diaspora Erens Sanggew saat menjawab pertanyaan Jubi usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah yang ke-33 tahun di Jayapura.

“Saat ini memang sekolah kami masih berakreditasi B, kami berupaya pada 2021 nanti ada tim akreditasi yang akan turun melihat secara dekat sekolah kami. Berharap nantinya kami bisa mencapai target dan lolos ke akreditasi A,” katanya.

Dikatakan, momen HUT sekolah tahun ini juga menjadi momen kebangkitan SMA YPK Diaspora untuk melengkapi berbagai kekuarangan guna mencapai akreditasi A tersebut.

“Tadi juga kami sudah membentuk organisasi alumni SMA YPK Diaspora. Kami berharap, dengan terbentuknya organisasi alumni tersebut, para alumni dapat bersinergi dengan kami pihak sekolah untuk mencapai tujuan yang dimaksud,” ujarnya.

Untuk mencapai sekolah terakreditasi A, kata Sanggew, pihaknya harus memenuhi delapan standar mutu pendidikan. Delapan standar mutu pendidikan tersebut yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, guru, tenaga didik, pengelolaan, biaya, penilaian, sarana dan prasarana.

“Delapan standar ini mutlak dan sama penting, tidak boleh mendahulukan satu dari yang lainnya. Bila ketinggalan satu standar saja, sudah pincang. Karena delapan standar mutu pendidikan tersebut akan dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),” katanya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang BAN-S/M, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal mengamanatkan akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, secara kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi. Dimana, dari aspek anggaran, wewenang untuk mengalokasikan anggaran akreditasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

“Jadi untuk kita yang di daerah tetap memberikan kontribusi pada program pra akreditasi dan tindaklanjut hasil akreditasi. Ini yang akan kami bicarakan bersama yayasan dan juga alumni,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Panitia HUT SMA YPK Dianspora yang juga alumni, Paskalis Mandowen mengatakan, pihaknya akan membantu sekolah yang telah memberikan segudang ilmu kepada dirinya dan juga alumni-alumni yang lain mulai dari dukungan pada proses belajar mengajar hingga target sekolah menuju akreditasi A.

“Saya rasa pembentukan alumni sangat terlambat, namun bagi kami tidak ada kata terlambat untuk melakukan sebuah perubahan di sekolah ini. Sekolah telah menargetkan untuk pada 2021 nanti, akan melakukan akreditasi dari B ke A. Kami akan mendukung sepenuhnya,” katanya.

Dukungan yang akan diberikan pihak alumni menurut Mandowen adalah sumbangan dana, karena dari delapan standar mutu pendidikan, ada masalah biaya.

“Mungkin itu yang bisa kami berikan kepada pihak sekolah, karena mayotiras alumni di sini adalah ASN,” ujarnya.

Dalam memeriahkan HUT SMK YPK Diaspora, telah dilakukan berbagai kegiatan sosial diantaranya, kerja bakti pembersihan lingkungan sekolah, donor darah, penanaman pohon, dan kegiatan lomba yang melibatkan beberapa sekolah di wilayah Abepura, Kota Jayapura. (*)

 

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply