Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jurnalis berhak menolak bersaksi di hadapan penyidik maupun pengadilan atas perkara yang mereka beritakan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 4 ayat 4 Undang Undang Pers 1999.
BUPATI Merauke Frederikus Gebze bersiap didudukkan sebagai pesakitan di pengadilan. Dia diperkarakan sebagai tersangka dalam tindak pidana Pemilu 2019.
Kasus yang menjerat Gebze ialah dugaan kampanye hitam. Dia mengajak warga tidak memilih Steven Abraham dari Partai Gerindra sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2019. Ajakan itu disampaikannya dalam sebuah konferensi pers menjelang 17 April.
Steven, yang dipastikan melenggang kembali ke Senayan, mengadukan perbuatan Gebze kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Merauke melalui Bawaslu setempat. Bupati Gebze pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka, dua pekan lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk para jurnalis yang meliput konferensi pers Gebze. Ada lima dari 10 jurnalis ditetapkan sebagai saksi, tetapi hanya tiga yang bersedia bersaksi hingga ke pengadilan nanti. Dua jurnalis lain menolak memberi keterangan lanjutan sewaktu pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).
Merujuk kepada Undang Undang Pers Nomor 40/1999, jurnalis berhak menolak bersaksi di hadapan penyidik maupun pengadilan atas perkara yang mereka beritakan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 4 ayat 4.
Namun, penyidik Gakkumdu tetap melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Pelimpahan perkara diikuti penyerahan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers serta tersangka. Akan tetapi, Bupati Gebze tidak menghadiri pelimpahan perkara tersebut dengan alasan ada kegiatan lain.
“Hari ini, perkaranya dinyatakan P-21 (lengkap) oleh penyidik dari kepolisian di Gakkumdu. Jadi, berkas (BAP) tetap diserahkan kepada kejaksaan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawslu) Merauke, Agustinus Mahuze, saat konferensi pers, Rabu (30/5/2019).
Mahuze menegaskan pelimpahan perkara tetap bisa dilakukan walaupun tersangka tidak hadir. Penegasan tersebut merujuk kepada Pasal 28 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 31/2018.
Konferensi pers turut dihadiri Ketua Bawaslu Merauke, Oktovina Amtop, beserta dua anggota lain. Amtop memastikan mereka telah mengupayakan koordinasi dengan tersangka agar menyesuaikan agendanya dengan jadwal pelimpahan perkara di kejaksaan.
“Kami mengundang tersangka dengan surat resmi, tetapi tidak ditanggapi.”
Siapkan empat penuntut
Bupati Gebze dijerat dengan Pasal 547 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Dia bakal berhadapan dengan empat jaksa sebagai penuntut umum di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Vallerianus Dedi Sawaki, menyatakan persidangan bakal digelar setelah perkara diteruskan ke pengadilan pada 11 Juni mendatang. Tersangka wajib hadir saat pelimpahan kepada pengadilan tersebut dan juga di persidangan.
“Penyerahan perkara kepada kejaksaan memang tanpa kehadiran tersangka. Namun, upaya pemanggilan tetap kami lakukan,” kata Vallerianus.
Dia memastikan perkara ini layak dilimpahkan kepada kejaksaan karena memenuhi persyarat formal maupun material. Ada penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu yang turut di-assement kejaksaan.
Vallerianus menyebut seluruh saksi tidak menutup kemungkinan dihadirkan ke persidangan. Mereka termasuk para jurnalis yang sebelumnya menolak bersaksi saat pemberkasan BAP di Sentra Gakkumdu.
“Kami bisa ajukan kepada majelis hakim apabila saksi dalam BAP masih dianggap kurang.”
Dia menambahkan mereka harus segera menyiapkan dakwaan karena tenggatnya hanya lima hari setelah pelimpahan BAP dari penyidik.
“Ada empat jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum. Tidak menutup kemungkin kepala kejari juga bergabung bersama empat jaksa yang telah ditunjuk (sebagai penuntut umum).” (*)
Editor: Aries Munandar