Tim medis periksa kondisi korban dugaan praktik pengobatan ilegal

Papua
Ilustrasi pemeriksaan medis - Pexels.com.
Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Tim medis masih memeriksa kondisi kesehatan 12 warga yang menjadi korban dugaan praktik pengobatan ilegal di Distrik Ulilin, Merauke, Papua. Polisi meminta tim medis dari PT BIA tersebut melaporkan hasil pemeriksaan mereka.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dampak pengambilan darah dengan menggunakan satu jarum suntik. Jika ada dampaknya, (hasilnya) kami minta dilaporkan ke Polsek Muting agar bisa diproses hukum,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Ariffin, Jumat (17/7/2020).

Read More

Dugaan praktik pengobatan ilegal ditengarai dilakukan BXS (25 tahun). Dia dikabarkan menggunakan satu jarum suntik secara bergantian saat mengambil darah 12 pasiennya.

“Pelaku mengobati 40 pasien, dan 12 orang di antaranya disuntik (dengan satu jarum suntik secara bergantian). Pelaku memang selalu melakukan penyuntikan, dengan alasan memastikan penyakit pasien. Jika darah tidak keluar (saat disuntik), berarti (dianggap) pasien tersebut menderita penyakit,” kata Kepala Polsek Muting Ipda Hamado mengonfirmasi kepada Jubi melalui telepon.

Menurut Hamado, praktik pengobatan tersebut telah berlangsung sejak bulan lalu. Pelaku maupun korban ialah pekerja PT BIA. Namun, polisi belum menahan BXS.

“Kami tidak menahan, tetapi hanya mengamankan (memeriksa) pelaku. Jika ditahan, polisi bisa dipraperadilankan (karena kasusnya masih perlu pembuktian),” ujarnya. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply