Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – TikTok menangguhkan unggahan video baru maupun streaming langsung Rusia, seiring dengan kebijakan undang-undang berita palsu yang baru disahkan. Kebijakan itu menyebutkan, layanan perpesanan dalam aplikasi TikTok tidak akan terpengaruh.
“Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini,” kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin, dikutip Antara, senin (7/3/2022).
TikTok mengaku akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan dapat melanjutkan layanan sepenuhnya. “Dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami,” kata TikTok lebih lanjut.
Baca juga : Rusia ancam blokir Twitter jika tak penuhi syarat ini dalam sebulan
Orang-orang Pasifika berbagi budaya melalui TikTok
Larangan TikTok dan WeChat menjadi ancaman kebebasan berekspresi di AS
Media The Verge menyebutkan Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Tercatat, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC saat melanjutkan invasi ke Ukraina. (*)
Editor : Edi Faisol