Tiga intel China di Inggris disebut nyamar menjadi wartawan

temuan Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Inggris telah mengusir tiga mata-mata China yang tinggal menggunakan visa jurnalis selama 2020 lalu. Koran The Telegraph pada Kamis (4/2/2021) kemarin mengutip sumber pemerintah tiga staf intelijen Kementerian Keamanan Negara China itu selama ini ditempatkan bekerja pada tiga kantor media Tiongkok yang berbeda.

Read More

“Identitas asli mereka terungkap oleh MI5 dan mereka telah kembali ke China,” tulis laporan itu.

Baca juga : Inggris desak China batalkan UU Hong Kong 

Inggris desak China berdialog dengan demonstran Hong Kong 

Ini sikap Inggris ketika staf konsulatnya ditahan oleh China

Laporan The Telegraph itu muncul bertepatan dengan langkah Lembaga Pengatur Penyiaran Inggris (Ofcom) mencabut izin siaran stasiun televisi pemerintah,China Global Television Network (CGTN), karena melanggar aturan.

Ofcom menyatakan yang menjadi duduk perkara adalah tanggung jawab editorial redaksi CGTN dikendalikan penuh oleh Partai Komunis China, dan bukan oleh pemegang izin yakni Star China Media Limited.

Kebijakan yang diterapkan CGTN itu dinilai melanggar aturan penyiaran media massa di Inggris. Akibat pencabutan izin itu, Inggris akan menghapus saluran penyiaran CGTN secepatnya. Namun, Ofcom menyatakan CGTN bisa meminta banding atas keputusan itu dan boleh mengajukan permohonan izin siaran di kemudian hari.

Sedangkan CNN, menyebut CGTN adalah stasiun televisi China yang disiarkan khusus dalam bahasa Inggris. Mulanya mereka bernamaCCTV Newsyang kemudian diubah pada 2016.

Mereka mempunyai kantor pusat di Beijing, dan tiga biro internasional yang berada di Nairobi, Kenya, Washington D.C., Amerika Serikat dan London.

Pada 2019, Kementerian Hukum Amerika Serikat menggolongkanCGTNsebagai agen pemerintah asing dan bukan media massa.

Masa pemerintahan Presiden AS Donald Trump, CGTN dan empat perusahaan media massa China dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah China, dan mewajibkan mereka mematuhi peraturan yang diberlakukan bagi perwakilan diplomatik negara asing dalam tingkat kedutaan besar atau konsulat. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply