Tidak ada perwakilan perempuan dari Lapago, ada apa?

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Jayapura, Jubi – Tidak ada nama perwakilan perempuan calon anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Lapago di Daftar Calon Tetap (DCT) kedua berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Nomor 45/Pansel-Prov/IX/2016 tentang pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Tokoh perempuan Pegunungan Tengah, Wati M. Kogoya mengatakan tidak ada lagi nama perempuan dari hasil keputusan  tersebut. Padahal berdasarkan pengumuman DCT Nomor 44/PGMN/Pansel-Prov/VII/2016, khusus untuk Dapeng Lapago ada satu orang nama perempuan.

“Daftar calon tetap pertama itu ada saya punya nama. Tetapi, sekarang saya punya nama dihapus atau dicopot, dan posisi saya itu diganti dengan nama laki-laki atas nama Pdt. Yeheskiel Kaladana,” kata Wati M. Kogoya kepada Jubi di Jayapura, Kamis, (22/09/2016).

Jika dibandingkan dengan Dapeng lain, menurut Wati, ada perwakilan perempuan minimal satu orang dan itu adalah kewajiban dan hak yang diatur sesuai aturan.

“Tapi mengapa di Lapago tidak ada? Bahkan, saya punya nama dicopot. Ini ada apa? Mengapa sampai begini? Apakah ini layak dipenuhi oleh laki-laki saja?,” ujarnya.

Dia  menyebutkan perwakilan perempuan dari masing-masing Dapeng, seperti Tabi yang diwakili Magdalena Karolina Okeseray; Meepago diwakili dua orang, yaitu Ina Kudiai dan Yosepina Pigai; Saireri diwakili Karolina Stevani Sawaki serta Ha-Anim diwakili Maria Elizabeth Kaize.

“Tapi Lapago tidak ada. Pansel harus segera selidiki ulang. Ini sangat keliru. Hak saya dicopot seenaknya,” kata dia.

“Jadi, 14 kursi ini hasil perjuangan dari Barisan Merah Putih (BMP) dibawah kepemimpinan bapak Ramses Ohee. Hargai perjuangan kami ini,” ujar Kogoya lagi.

Aktivis Pemuda Lapago, Yan Matuan mengatakan, setelah pihaknya mengecek DCT versi baru ternyata 19 nama baru yang ditetapkan dari hasil koordinasi Pemprov Papua semuanya mayoritas dari Partai Demokrat (PD) Papua.

“Sangat disayangkan hak perempuan diambil alih laki-laki. Sangat disesali, panitia khusus (Pansus) tidak melakukan tugasnya sebagaimana amanat Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 71 Tahun 2015 huruf g, bahwa Pansus harus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses seleksi pengangkatan anggota DPRP,” kata Matuan.(*)

Related posts

Leave a Reply