Tidak ada paslon mendaftar jalur perseorangan di PSU Yalimo

Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen. -Jubi/Islami

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua, telah menetapkan tidak ada pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran pada 1 November 2021 pukul 00.00 WP tidak ada yang mendaftar, sehingga KPU pun telah melakukan pleno penetapan.

Read More

“Sesuai jadwal, tadi malam 1 November 2021 batas akhir penyerahan syarat dukungan hingga pukul 00.00 WP, dan setelah dilakukan pleno ditandatangani berita acara bahwa pasangan calon perseorangan tidak ada,” kata Walianggen kepada Jubi, Selasa (2/11/2021).

Ia menjelaskan, pengumuman bagi calon perseorangan ini telah dilakukan sejak 26 Oktober 2021, dan penyerahan syarat dukungan dibuka sejak 28 Oktober hingga 1 November 2021, namun tidak ada yang mendaftar.

“Persyaratan sudah kami umumkan beberapa waktu lalu, di mana jumlah minimum syarat dukungan e-KTP 10 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilu 2019 yaitu sebesar DPT 89.438 pemilih. Maka jumlah minimum dukungan sebesar 8.944 dukungan KTP,” ucapnya.

Kata Yehemia, tahapan selanjutnya yakni evaluasi bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), setelah dilakukannya evaluasi bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Menurutnya, sesuai dengan surat KPU RI, bahwa KPU yang melakukan PSU tidak kembali melakukan seleksi atau rekrutmen baru bagi PPD, hanya diberi wewenang untuk melakukan evaluasi.

“Evaluasi sudah dilakukan bagi PPD, tinggal menunggu pelantikan dan bimbingan teknis. Evaluasi PPD ini dilakukan jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka akan dilakukan pergantian sesuai daftar tunggu yang ada,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yalimo, Habakuk Mabel menyebut, pihaknya tetap melaksanakan pengawasan terhadap tahapan yang telah dilakukan KPU dalam PSU kali ini.

“Bawaslu sesuai jadwal yang telah direvisi, tetap melakukan pengawasan. Karena putusan MK ini final dan mengikat, sehingga kami hargai itu dan tetap melaksanakan pengawasan atas segala tahapan PSU,” kata Mabel. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply