Papua No. 1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Sejumlah pengusaha atau perusahaan diingatkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh atau pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri/lebaran 1440 Hijriah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Enias Rumbewas dihubungi di Biak, Selasa (14/5/2019).
Enias menyebut, untuk besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, menurut Enias, maka THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Enias Rumbewas, hingga saat ini belum ada permintaan pengusaha yang mengajukan penangguhan pemberian THR keagamaan.
Hingga, Selasa ini atau puasa hari kesembilan Ramadan berbagai karyawan perusahaan swasta di Biak sekitarnya masih normal melakukan kegiatan keseharian. (*)
Editor : Edho Sinaga