Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Mataram, Jubi – Tersangka dan seluruh barang bukti dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilimpahkan ke jaksa.
Kasubdit III bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Bagus Satrio Wibowo , menjelaskan pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari proses penyidikan di kepolisian yang dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
"Karena berkasnya dinyatakan lengkap pada pekan lalu, sesuai dengan prosedur, kami menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tangan jaksa," kata Bagus.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN 6 Mataram berinisial LM diserahkan ke Kejati NTB pada Kamis (27/4) siang, bersama dengan barang bukti di antaranya peralatan UNBK, dokumen yang berkaitan dengan pungutannya, mesin cetak (printer), maupun uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp18 juta.
"Uang tunai itu adalah barang bukti hasil pungutan yang berhasil kami sita," ujarnya.
Dalam berkasnya, tersangka dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Kami merasa unsur-unsur tipikor sudah lengkap, mulai dari keterangan saksi, barang bukti yang berhasil disita, maupun keterangan yang didapat dari para ahli," ucapnya.
Bahkan alat bukti dari keterangan ahli pendidikan, menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Terkait dengan pelimpahannya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan seluruh barang bukti kasus pungli UNBK SMPN 6 Mataram. (*)