Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah, kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (28/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattinetta menyebut tersangka Yasri (46 tahun) yang merupakan mantan pegawai Bank Papua cabang Wamena, telah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang nasabah, khususnya nasabah yang dalam pengajuan kredit.
Terkait permasalahan itu, ada beberapa modus yang digunakan untuk menggelapkan uang nasabah sejak 2016-2017. Satuan Reskrim Polres Jayawijaya melakukan penyeledikan pada 2020 kemudian ditindaklanjuti ke penyidikan pada 2021.
“Terbongkarnya kasus ini karena adanya keluhan dari nasabah, bahwa dia telah mengangsur pembayaran kredit tapi ternyata tidak lunas-lunas, sehingga ia melaporkan kasus itu ke polisi,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Menurutnya, ada beberapa modus yang digunakan yaitu menawarkan kredit kepada debitur, dengan alasan digunakan bersama dengan pembayaran kredit secara bersama. Namun hal itu tidak dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka menerima uang setoran pelunasan kredit dari beberapa nasabah namun tidak disetorkan ke Bank Papua. Modus berikutnya mengambil jaminan kredit berupa sertifikat tanah milik nasabah, lalu membuat surat roya sertifikat ke BPN Jayawijaya dengan cara memalsukan tanda tangan pimpinan cabang Bank Papua. Setelah itu, diserahkan kepada debitur tanpa disertai berita acara serah terima, sedangkan menurut catatan di Bank Papua kredit tersebut belum lunas.
“Bahkan tersangka juga meng-roya-kan sertifikat tanah milik Rusmiati yang merupakan istrinya sendiri sebagai jaminan di bank. Kerugian nasabah dari penipuan ini sebesar Rp 2 miliar 16 juta dari hasil audit dari pada Bank Papua, dimana uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dijelaskan, uang nasabah untuk pelunasan kredit maupun angsuran kredit bahkan jaminan dari pada nasabah, digunakan secara pribadi oleh tersangka untuk mengambil uang di tempat lain dan dijadikan jaminan, padahal sertifikat itu sudah dijaminkan di Bank Papua.
“Jadi orang yang angsuran belum lunas, seakan-akan dibuat sudah lunas tetapi dia gunakan lagi sertifikat nasabah untuk digadaikan lagi di tempat lain,” kata Mattinetta.
Pasal yang dikenakan, katanya, dari tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut, yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, dan pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman hukuman antara 15-20 tahun kurungan penjara. Ini kasus pertama yang ditangani Polres Jayawijaya terkait kasus perbankan maupun tindak pidana pencucian uang. Selain tersangka, barang bukti yang berhasil disita ada televisi dan handphone hasil yang digunakan dari nasabah, selebihnya ia gunakan bangun rumah, namun ketika mau disita rumahnya ternyata sudah dijadikan jaminan di bank,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Nurmin SH menyebut setelah tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik, dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wamena.
“Berkas sudah lengkap, karena sebelum penyerahan tersangka ini semua berkas sudah dinyatakan lengkap, dari dasar kelengkapan berkas perkara itu makanya dilakukan tahap II dari pihak penyidik,” katanya.
“Saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan, terhitung mulai hari ini 28 Januari 2022 dan kami akan tahan 20 hari ke depan. Sebelum habis masa penahanan, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” sambung Nurmin. (*)
Editor: Kristianto Galuwo