Jayapura, Jubi – Oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Papua berinisial CK, tersangka dugaan penyelewengan dana perjalanan sejumlah siswa dan guru yang magang ke Malaysia selama empat bulan, dari APBD 2013 senilai Rp 1,2 miliar diduga terlibat dua kasus korupsi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jhon W Rayar mengatakan, pihaknya kembali mendapati adanya aliran dana senilai Rp. 400 juta ke rekening pribadi yang bersangkutan.
“Jadi ini ada dua kasus. Dana Rp 400 juta itu masuk ke direkening yang juga digunakan menyimpan dana Rp 1,6 miliar untuk siswa yang ke Malaysia. Kami sudah panggil dia untuk diperiksa mengenai dana itu,” kata Rayar, Senin (30/3/2015).
Menurutnya, pihak kejaksaan setempat menduga, dana itu untuk kegiatan lain, namun dipakai menutupi kekurangan dana keberangkatan siswa ke Malaysia senilai Rp 1,2 miliar yang sebagai sudah dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Seandainya dana Rp 400 juta itu tak masuk ke rekeningnya, maka tak akan mencukupi membayar dana ke Malaysia, karena dana ke Malaysia itu sudah dipakai untuk kepentingan pribadinya. Itu fakta di rekening koran,” ucapnya.
Pihak kejaksaan menduga nilai dana sebenranya Rp 500 juta, sesuai DPA yang didapat pihak kejaksaan setempat. Namun yang masuk ke rekening tersangka hanya Rp 400 juta.
“Ini yang kami sedang kembangkan. Dia sebenarnya sudah ngaku itu untuk kegiatan guru – guru. Bisa saja, Rp 100 juta dipakai untuk kegiatan dan sisanya dimasukkan ke rekening pribadi untuk menutupi dana ke Malaysia yang sudah dipakai,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak mengatakan, peran tersangka dalam dugaan korupsi dana ke Malaysia sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Sederajat, dan juga Pejabat Pembuat Komitmen Kerja dalam kegiatan pemberangkatan itu. (Arjuna Pademme)