Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Kepolisian Resor Jayawijaya, Selasa (17/3/2020) menyelesaikan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayawijaya pada 2011, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen melalui Kasat Reskrim, AKP Suheriadi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah pada Februari 2020 pemeriksaan kasus tersebut dinyatakan lengkap.
“Kemarin sore kami telah limpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan negeri Jayawijaya, dalam tahap pelimpahan berjalan lancar,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu (18/3/2020).
Tersangka berinisial EMA, merupakan mantan bendahara BPBD Jayawijaya 2011. dia menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga BPBD Jayawijaya pada 2011.
EMA dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 undang-undang RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dalam undang-undang nomor 20/2001 jo.pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. “Untuk masa penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidus), Sepriyadi menyampaikan setelah dilimpahkan, tersangka langsung ditahan. Karena sebelumnya yang bersangkutan ketika masih P21 belum ditahan oleh kepolisian.
“Setelah terima tahap II kami langsung laksanakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Selama masa penahanan itu yang bersangkutan dititpkan di Lapas Wamena,” kata Sepriyadi di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).
Nantinya kejaksaan juga akan memeriksa berkas yang telah dilimpahkan, dan jika telah dinyatakan lengkap maka jaksa akan mulai menyusun surat dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura.
“Saat pelimpahan tahap II ini tersangka sangat kooperatif. Namun jika ada kendala dalam pemberkasan, kami masih ada kesempatan untuk lakukan perpanjangan penahanan, artinya kita minta diperpanjang penahanannya ke pengadilan tinggi Jayapura,” katanya.
Sekedar diketahui, dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga di BPBD Jayawijaya ini terjadi pada tahun 2011. Kaitannya dengan penanganan bencana pada tahun yang sama. Dana yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk penanggulangan bantuan bencana, ternyata tidak sepenuhnya diturunkan ke masyarakat yang terkena dampak bencana, kerugian berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 400 juta rupiah. (*)
Editor: Syam Terrajana