Terpidana korupsi dinas pendidikan Papua ditangkap setelah buron sembilan tahun

Papua
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – I Made Jabbon Suyasa Putra 41 tahun akhirnya ditangkap  oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejati Papua, pada Jumat (12/11/2021) setelah ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Jabbon Suyasa sudah buron sejak tahun 2012 saat ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua.

Read More

“Dia buron sudah 9 tahun dari tahun 2012,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Jumat (12/11/2021).

Harlianto mengatakan Made Jabbon ditangkap pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 06.00 Wita. Penangkapan  di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.

“Terpidana, dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,” kata Harianto menambahkan.

Baca juga :  Indikasi korupsi dana Otsus di dinas pendidikan Papua
Dana bantuan sekolah kejuruan di Jakarta ini dikorupsi sebagian uang untuk membeli vila
Ini-lima utang pengungkapan kasus korupsi yang ditinggalkan Yusuf di Papua Barat

Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.  Namun pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis.

Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Beberapa bulan terakhir Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Kabupaten Gianyar, sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali.

“Untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012,”  kata Harlianto  menjelaskan.

Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 Made Jabbon dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp50 juta – subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700, subsidair 1 tahun penjara.

Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.

Made Jabbon dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, yang pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen.

Modus yang dilakukan melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700.

Ia melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply