Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke periode 2014-2019, Hendrikus Hengky Ndiken, mengungkapkan dirinya diminta sejumlah anggota dewan agar tidak berbicara ke jurnalis, sehubungan dengan dana hearing yang diterima dan kini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
“Betul bahwa ketika saya bicara beberapa waktu lalu saat mendapat surat pemanggilan dari Kejati Papua untuk menjalani pemeriksaan, sehubungan dengan dana hearing, ada sesama anggota dewan meminta saya tidak bicara,” ungkap Hengky kepada Jubi, Selasa (19/11/2019).
Dikatakan, permintaan sesama anggota dewan yang ikut menerima dana itu tak digubrisnya. Karena ia menyadari telah menerima dana reses per anggota dewan senilai Rp100 juta tiap bulan.
“Ya, karena bermasalah dan saya telah dipanggil sekaligus diperiksa Kejati Papua, maka harus memberikan keterangan kepada para jurnalis, agar masyarakat juga tahu,” katanya.
Baginya, kenapa harus takut bicara. Jangan hanya enaknya dinikmati. Tetapi begitu ada persoalan, semuanya berdiam diri tak berbicara ke media.
“Kenapa saya bicara, karena dana Rp300 juta yang saya terima, dimanfaatkan untuk kegiatan hearing bersama masyarakat. Tidak untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.
Hengky mempersilakan kepada pihak kejaksaan melakukan kroscek di lapangan sekaligus mengetahui sesungguhnya. Apakah benar-benar dana dimaksud digunakan untuk hearing bersama masyarakat atau tidak.
Direktur SKP Keuskupan Agung Merauke, Pastor Ansemus Amo, MSC beberapa waktu lalu meminta kejaksaan tinggi harus bersikap transparan mengungkap masalah dana hearing karena nilanya sangat besar.
Tentunya, kata dia, masyarakat Merauke sedang menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Artinya perlu diumumkan ke publik nanti. (*)
Editor: Dewi Wulandari