Terdapat 59 perkantoran di Jakarta menjadi klaster penularan Covid-19

Pandemi Covid-19 di Papua
Ilustrasi, pandemi Covid-19 di Papua – Jubi/Leon

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi –   Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta membenarkan ada 59 lokasi perkantoran yang menjadi klaster baru penyebaraan Covid-19.  Munculnya klaster Covid-19 di perkantoran dinilai kelemahan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.

Read More

“Semenjak perusahaan atau perkantoran mulai dibuka kembali pada 8 Juni, nyaris tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI,” kata anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Senin (27/7/2020) kemarin.

Baca juga : Karyawan dua bank di pusat bisnis ini positif Covid-19

DKI Jakarta makamkan 3.457 jenazah dengan standar Covid-19

Ribuan orang hubungi Posko Covid-19 di Jakarta, ini kondisinya

Ia menilai bukan sekadar pengawasannya yang  kurang, namun juga nyaris tidak ada.  “Jadi begitu sudah ramai (kasus) baru muncul pengawasan,” kata Gembong menambahkan.

Tercatat perkantoran ataupun perusahaan di Jakarta kembali diizinkan beroperasi pada masa PSBB Transisi. Syaratnya ada pembatasan jumlah karyawan yang masuk, yakni 50 persen dari kapasitas gedung. Sisanya menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Selain itu, perusahaan juga diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kantor. Misalnya, dengan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk gedung, menyediakan fasilitas cuci tangan di sejumlah tempat, dan memberikan jarak bagi pegawai yang bekerja.

Pemprov DKI juga telah mengatur pembagian sif kerja. Ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam. Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.

Terkait semua kebijakan yang diatur tersebut, Gembong meminta pengawasan terhadap pelaksanaan aturannya. “Kuncinya di pengawasan, jadi selalu saya katakan kuncinya ada di pengawasan, kebijakan yang dikeluarkan itu jangan hanya melempar, tapi membutuhkan pengawasan yang ketat,”  kata Gembong menjelaskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah saat ditemui terpisah mengakui kesulitan mengawasi 78 ribu perusahaan di Jakarta. Menurut dia, butuh kerja sama dari pihak perusahaan dalam hal menangani penyebaran virus corona di perkantoran.

“Karena jumlah kita (pegawai Disnaker) sedikit, sedangkan jumlah perusahaan yang kita awasi hampir 78 ribu sekian,” kata Andri.

Andri juga menekankan agar perusahaan benar-benar menerapkan aturan pembatasan kapasitas 50 persen di kantor. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di perkantoran. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply