Papua No.1 News Portal | Jubi
Banyumas, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum mati Deni Priyanto alias Goparin (37 tahun). Deni merupakan terdakwa pemutilasian terhadap Komsatun Wachidah (51 tahun), pegawai Kementerian Agama.
Permintaan tim jaksa tersebut diajukan melalui tuntutan hukum yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019). Sidang dipimpin Hakim Abdullah Mahrus.
“Menuntut majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana. Terdakwa juga menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” kata anggota Tim JPU Antonius.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan Deni berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid. Waslam menyatakan mereka meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaan.
Majelis hakim pun menyetujui permohonan kuasa hukum Deni. Sidang, akhirnya ditunda hingga sepekan ke depan.
“Saya terkejut ketika mendengar anak saya dituntut dengan hukuman mati. Saya tidak tahu apa-apa, tetapi selalu datang mengikuti (menyaksikan) sidang,” kata Tini (66 tahun), orang tua Deni.
Kasus dugaan pembunuhan dengan mutilasi terhadap Komsatun terjadi di sebuah kamar indekos di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, 7 Juli lalu. Kasus tersebut terungkap setelah potongan tubuh korban yang hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas, sehari pascakejadian. (*)