Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim memvonis terdakwa Hasmudi bin Ilyas membayar denda Rp 1,5 juta subsidair sebulan penjara.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang pekerja perusahaan percetakan enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan badan, majelis hakim memvonis terdakwa Hasmudi bin Ilyas membayar denda Rp 1,5 juta subsidair sebulan penjara.
Berita terkait : Ketua PPD dan operator Distrik Heram dijerat Pidana Pemilu
Bawaslu: OTT teradap MM bukan tindak pidana Pemilu
Banyak penyelenggara dan peserta Pemilu terancam pidana
Vonis hukuman kurungan badan sama dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, vonis membayar denda lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp2 juta subsidair sebulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasmudi bin Ilyas terbukti bersalah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Terdakwa Hasmudi bin Ilyas mencoblos surat suara di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, menggunakan Formulir C6 atau surat undangan memilih orang lain atas nama Teuku Syamsuirda yang sudah meninggal dunia.
Formulir C6 tersebut didapat terdakwa Hasmudi bin Ilyas dari saksi Mustaqim. Terdakwa Hasmudi hanya mencoblos surat suara pemilihan Anggota DPR Aceh atas nama caleg Dedi Sumardi dari PAN. Sedangkan surat suara pemilihan presiden, anggota DPD, DPR RI, dan DPRK Banda Aceh, tidak dicoblosnya
Akibat perbuatan terdakwa, Panwaslih Kota Banda Aceh mengeluarkan keputusan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Hasmudi bin Ilyas menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti dan Muzakir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin,(27/5/2019). (*)
Editor : Edi Faisol