Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kementerian Keuangan segera berkoordinasi dengan badan kepegawaian nasional atau BKN, terkait temuan adanya 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) yang misterius. Temuan menunjukkan sebanyak 97 ribu pegawai fiktif atau tanpa orang menerima gaji dari negara.
“Kemenkeu akan segera mengadakan koordinasi dengan BKN untuk menindaklanjuti 97 ribu data PNS seperti yang disampaikan oleh BKN tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Senin, (24/5/2021).
Baca juga : Dinkes Deiyai tugaskan 69 CPNS di 10 Puskesmas
Pengangkatan honorer jadi PNS di Papua wajib melalui seleksi dan tes
Gagal tes di Nabire, CPNS minta DPRD fasilitasi pertemuan
Rahayu mengatakan pembayaran gaji yang dilakukan Kemenkeu sejatinya berdasarkan permintaan pembayarann gaji oleh kementerian atau lembaga. Sebelum kementerian dan lembaga itu mengajukan permintaan pembayaran, ia berujar Kemenkeu telah melakukan rekonsiliasi data dengan kementerian dan lembaga bersangkutan.
“Rekonsiliasi data tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data antara data di K/L dengan data di Kemenkeu sebagai dasar bagi pembayaran gaji,” kata Rahayu menambahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan lembaganya sempat memperoleh temuan bahwa ada 97 ribu data pegawai negeri sipil atau PNS yang misterius. Temuan itu diperoleh saat BKN menyelenggarakan pemutakhiran data pada tahun 2014.
Pada saat itu, pendataan ulang PNS dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS. “Hasilnya ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima.
Dengan data itu, Bima mengklaim basis data PNS di Indonesia menjadi lebih akurat walaupun ada yang belum mendaftar pada saat itu.
“Baru kemudian setelah beberapa waktu bahkan bertahun kemudian, mereka mengajukan diri, mendaftar ulang sebagai PNS,” kata Bima menambahkan.
Menurut Bima, Indonesia baru dua kali memutakhirkan data aparatur sipil negara sejak merdeka tahun 19145. Pemutakhiran pertama pada tahun 2002 kala itu data masih dilakukan dengan sistem manual. Akibatnya, butuh waktu lama dan biaya besar untuk bisa memutakhirkan data PNS tersebut.
“Itu menjadi kegiatan nasional yang harus dilakukan BKN. Proses yang lama dan mahal itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi. Bahkan masih banyak data yang palsu,” kata Bima menjelaskan
Hal itu menjadikan pemutakhiran kembali pada 2014. (*)
Editor : Edi Faisol