Temuan calon pekerja migran nonprosedural di Batam, ini pernyataan Kemenaker

Papua
Ilustrasi, Ist/Jubi.co.id

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jakarta, Jubi – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon pekerja tak berdokumen. Tindak lanjut itu akan dilakukan pengawas ketenagakerjaan.

“Pekerja migran Indonesia itu ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/8) kemarin,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Kemnaker, Hayani Rumondang, Rabu, (18/8/2021).

Baca juga : Pekerja migran kembali ke NTB mencapai 1.305 orang

Kebijakan lockdown Malayisa, Migrant CARE : Pemerintah RI harus lindungi TKI  

Banyak perempuan asal Sigi jadi buruh migran unprosedural

Menurut Hayani, CPMI tanpa dokumen ditemukan atas nama Ruwanti 41 tahun asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia telah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

“Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat,” kata Haiyani menambahkan.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.

“Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan,” ujar Suhartono.

Ia menegaskan Kemnaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

“Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat,” kata Suhartono menjelaskan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply