Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Timika, Jubi – Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia setempat yang melarang penggunaan rumah ibadah sebagai ajang kampanye politik Pilkada.
Kepala Kemenag Mimika Utler Adrianus di Timika, Jumat (30/3/2018), mengatakan rumah ibadah seperti gereja, masjid, pura dan lainnya merupakan tempat suci dan sakral yang sudah semestinya bebas dari kepentingan politik calon-calon yang maju dalam Pilkada Mimika 2018.
"Biarkanlah demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Rakyatlah yang menentukan pilihan. Tidak boleh menggunakan rumah ibadah untuk kampanye politik. Imbauan kami pilihlah calon sesuai hati nurani masing-masing," kata Utler.
Kemenag menyambut baik penyelenggaraan Pilkada Mimika 2018 sebagai ajang menentukan pemimpin Mimika lima tahun ke depan. Hanya saja proses menentukan pemimpin Mimika itu harus bermartabat, transparan, jujur dan adil.
"Kami mengingatkan KPU dan Panwaslu Mimika sebagai lembaga penyelenggara harus benar-benar independen, transparan, jujur dan adil, tidak boleh memihak salah satu calon. Selenggarakanlah pesta demokrasi ini dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran," kata Utler.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam putusannya pada 27 Maret lalu memerintahkan KPU Mimika untuk segera menerbitkan SK baru bagi enam pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada Mimika.
Enam pasangan calon itu, lima pasangan diantaranya berasal dari jalur perseorangan yaitu Hans Magal-Abdul Muis, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Petrus Yanwarin-Alpius Edoway dan Maria Florida Kotorok-Yustus Way. Adapun satu-satunya paslon yang berasal dari partai politik yaitu pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob. Pasangan petahana ini diusung koalisi sembilan dari 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Mimika. (*)