Tidak berlaku di semua tempat parkir yang ada di Kota Sorong, tetapi di tempat khusus yang sudah ada fasilitas halaman parkir, seperti di bandara, pasar tradisional dan mall.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Parkir Kendaraan Bermotor guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Saat ini pemda setempat telah mensosialisasikanserta menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 itu sejak pekan lalu.
“Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 resmi diberlakukan dari tarif sebelumnya Rp1.000 bagi sepeda motor naik menjadi Rp3.000 sekali parkir,” kata Kapala Bidang Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Pemrintah Kota Sorong, Niko Isir, Kamis, (20/2/2020).
Baca juga : Lokasi strategis, area parkir DPR Papua ditargetkan sumbang PAD
Dishub Denpasar fasilitasi parkir khusus jelang festival dan pergantian tahun
Belum ada lahan parkir PON 2020 di Kabupaten Jayapura
Dia mengatakan, perubahan tarif parkir tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang pajak dan retribusi daerah dimana tarif parkir dapat ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali yang disesuaikan dengan peningkatan indeks harga dan pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan kendaraan roda empat tarif sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rpp5.000 sekali parkir. Khusus kendaraan roda 6 hingga roda 12 tarif sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp7.000 sekali parkir,” ujar Niko menambahkan.
Menurut Niko Peraturan Wali Kota tersebut tidak berlaku di semua tempat parkir yang ada di Kota Sorong, tetapi di tempat khusus yang sudah ada fasilitas halaman parkir, seperti di bandara, pasar tradisional Remu, dan mall.
Dia mengatakan penerapan tarif parkir terbaru itu sudah sudah berjalan dua pekan dan tidak ada kendala. “Kami berharap perubahan tarif parkir kendaraan bermotor tersebut dapat meningkatkan penghasilan daerah guna menunjang pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol