Tangani Covid-19, aparat gandeng preman pasar untuk gerakan disiplin

Pandemi Covid-19 di Papua
Ilustrasi, pandemi Covid-19 di Papua – Jubi/Leon

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bakal melibatkan preman pasar atau jeger untuk mengawasi disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. Pelibatan preman pasar untuk menggiatkan pencegahan munculnya klaster pasar di tengah pandemi virus Covid-19.

Read More

“Di situ kan ada jeger-jegernya di pasar, kita jadikan penegak disiplin, tapi tetap diarahkan oleh TNI-Polri dengan cara-cara humanis,” kata Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kamis (10/9/2020).

Menurut Gatot, saat ini Operasi Yustisi mulai digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi itu melibatkan jajaran dari Polri, TNI, Satpol PP hingga Kejaksaan,” kata Gatot menambahkan.

Baca juga : Cerita tim medis penanganan Covid-19, dicaci hingga dilabrak oleh warga

Pemprov Papua bahas penanganan Covid-19 bersama Pemkot Jayapura

Kabupaten di Papua Barat ini layak menjadi percontohan penanganan Covid-19

Selain langkah itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan klaster yang tergolong rawan penyebaran Covid-19, seperti di pasar, perkantoran, maupun permukiman.

Ia mengingatkan kepada publik agar tak terkejut jika ada polisi, ada TNI, ada Satpol PP melakukan oprasi, karena tujuannya bukan untuk represif, namun menyelamatkan meminimalisir penularan di klaster-klaster tersebut.

“Termasuk pada hari ini TNI, Polri bersama Satgas Covid-19 hingga KPU membagikan 34 juta masker ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Gatot menjelaskan.

Pembagian masker itu dalam rangka kampanye jaga jarak untuk menghindari kerumunan dalam rangka Operasi Yustisi dan Pilkada 2020 aman dan sehat. Penggunaan masker untuk memutus mata rantai penyebaranCovid-19 di tengah masyarakat.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply