Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Setiap tamu yang ingin bertemu Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk urusan apapun wajib menunjukan surat hasil pemeriksaan PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum pertemuan. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Rifai menyatakan aturan itu diperkuat dengan surat Pemerintah Provinsi Papua nomor 440/8934/SET, tertanggal 3 Agustus 2021, yang ditandatangi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad. “Surat tersebut berlaku bagi siapapun, demi kesehatan bersama,” ujar Rifai.
Baca juga: PPKM akan berlaku 28 hari, aturan perjalanan ke Papua diperketat
Menurut Rifai, surat itu juga mengatur bahwa pertemuan atau rapat yang dihadiri lebih dari lima orang harus dilakukan secara daring. “Intinya, demi kesehatan bersama, dan waspada dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.
Ia menambahkan, siapapun orang yang ingin bertemu Gubernur Papua—termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, maupun masyarakat—harus terlebih dahulu menyerahkan surat permohonan audensi melalui Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur. “Silahkan hubungi Sespri Gubernur, Sam Bahabol dan Friska Enembe,” kata Rifai. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G