Tambah 10 kasus baru, zona merah di Papua Barat meluas

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jayapura, Jubi – Kasus positif virus korona di Provinsi Papua Barat kembali mengalami penambahan 10 orang. Total kumulatif kasus korona di provinsi itu menjadi 132 kasus.

“Hari ini masih terjadi penambahan 10 pasien baru. Ini merupakan akumulasi dari empat daerah yakni Teluk Bintuni, Kota Sorong, Manokwari dan Teluk Wondama. Untuk Teluk Wondama ini kasus perdana,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Arnoldus Tiniap di Manokwari, Sabtu (23/5/2020).

Disebutkan bahwa di Teluk Bintuni terjadi penambahan empat kasus baru, Kota Sorong dua dan Manokwari satu. Sedangkan positif korona perdana di Teluk Wondama tercatat  tiga kasus.

Dengan terkonfirmasi positif di Teluk Wondama, maka daftar zona merah di Papua Barat meluas dari tujuh daerah menjadi delapan, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Fakfak dan Teluk Wondama.

Sedangkan daerah lain seperti Pegunungan Arfak, Tambrauw, Sorong Selatan dan Kaimana berada pada zona kuning. Kabupaten Maybrat masih bertahan pada zona hijau.

Selain kasus positif yang terus meningkat, Arnoldus bersyukur kurva pasien sembuh pun terus mengalami kenaikan sejak 11 Mei 2020. Saat ini pasien yang berhasil sembuh di Papua Barat sudah mencapai 19 orang.

Hingga 23 Mei 2020, sebaran kasus positif Covid-19 di provinsi ini meliputi Teluk Bintuni sebanyak 39 kasus 10 dinyatakan sembuh, Kota Sorong 32 kasus dengan satu pasien sembuh dan satu meninggal dunia, Kabupaten Sorong 32 positif satu sembuh, Raja Ampat 16 positif, Manokwari delapan dan enam diantaranya berhasil sembuh, Teluk Wondama tiga, Manokwari Selatan dan Fakfak masing-masing satu kasus positif.

Arnoldus mengimbau warga Papua Barat terus waspasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga pola hidup sehat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

“Penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua Barat sudah semakin meluas. Selain itu transmisi lokal sudah terjadi, artinya potensi penularan semakin tinggi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa setiap pasien Covid-19 tidak harus menjalani perawatan di rumah sakit. Perawatan di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien yang mengalami gejala serius.

“Bagi pasien yang tidak mengalami keluhan atau gejala cukup dilakukan karantina. Maka kami berharap seluruh daerah menyiapkan lokasi sebagai tempat karantina terpusat bagi pasien positif dari kelompok OTG (orang tanpa gejala),” katanya.(*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply