Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kasat Lantas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iskandarsyah, mengungkapkan dari operasi selama satu jam, terjaring 37 pengendara karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Dari jumlah tersebut, umumnya adalah pelajar yang tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Tadi pagi saya memimpin langsung razia bersama anggota , tepatnya di pertigaan jalan raya Mandala. Dari operasi itu, puluhan kendaraan roda dua terjaring dan umumnya adalah para pelajar,” ungkap Kasat Lantas Iskandarsyah, kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/7/2019).
Selain SIM, menurutnya, ada beberapa yang tak memiliki dokumen lengkap kendaraan roda dua sehingga diberikan sanksi berupa penilangan. Itu sebagai salah satu bentuk peringatan agar orangtua tak memberikan motor kepada anaknya bila anak tersebut masih dibawah umur dan belum memiliki SIM.
Dikatakan, dalam setiap kesempatan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, sekaligus mengingatkan kepada siswa-siswi agar mengurus SIM jika usianya telah memenuhi syarat. Juga melengkapi surat-surat lain ketika sedang mengendarai motor.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi, menambahkan operasi kendaraan hampir setiap hari dilakukan oleh Satlantas. Itu dengan tujuan setiap orang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum berkendaraan.
“Memang banyak kendaraan yang terjadi ketika operasi dilakukan. Umumnya mereka tak memiliki SIM dan surat-surat motor juga tidak lengkap. Sesuai aturan, motor ditahan dan wajib membayar denda di bank sekaligus mengikuti sidang,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari