Tahun depan, pendataan aset secara online mulai berlaku

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Mulai tahun 2019, Pemerintah Provinsi Papua mulai berlakukan aplikasi penatausahaan barang miliki daerah secara online. Hal ini dilakukan, mengingat selama ini banyak aset telah berpindah tangan karena belum terdokumentasi secara baik.

Asisten Bidang Umum Papua, Elly Auri, mengatakan dengan menggunakan aplikasi, setiap pengadaan barang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), otomatis tercatat dalam Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) keuangan pemerintah provinsi.

"Tentu dengan sistem online, tidak bisa lagi barang dipindahtangankan karena telah terdokumentasi dalam SIMDA," kata Auri, kepada wartawan, di Jayapura, pekan lalu.

Ia tekankan aset merupakan salah satu persoalan yang kerap ditemui pemerintah jelang akhir tahun anggaran. Sebab selalu menjadi temuan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Untuk itu, adanya aplikasi ini, Elly Auri berharap dapat membantu OPD di provinsi maupun kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampai kepada pendataan yang benar, dengan harapan ke depan tidak ada lagi temuan. 

"Masalah aset ini sudah ada sejak tahun 1980-an. Saya harapkan ini bisa menjadi langkah maju bagi pemda dalam mengelola aset di masa mendatang," katanya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengingatkan para pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi Papua, untuk tidak membawa aset milik pemerintah ketika sudah tidak menjabat atau pensiun.

Menurut ia, kebiasaan pejabat-pejabat selama ini, jika masa jabatannya berakhir atau pensiun aset milik pemerintah dibawa pulang ke rumah.

"Membawa pulang aset pemerintah ketika sudah tidak lagi menjabat atau pensiun sudah menjadi kebiasaan lama yang sering dilakukan. Padahal barang-barang yang dibeli memakai uang milik pemerintah bukan pribadi. Mulai sekarang, jangan ko bawa keluar lagi," kata Enembe. (*)

Related posts

Leave a Reply