Papua No. 1 News Portal | Jubi
Washington,Jubi – Militer Amerika Serikat akan menerima personel transgender terhitung mulai 1 Januari mendatang, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Keputusan pengadilan pada Senin (11/12) tersebut menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melarang penerimaan personel militer transgender.
Dalam surat keputusan tersebut, hakim pengadilan distrik Washington, Colleen Kollar-Kotelly, mengatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar Konstitusi AS yang menjamin perlakuan setara di bawah hukum.
Selain itu, Kollar-Kotelly juga menyatakan bahwa permintaan pelarangan itu tak disertai fakta pendukung.
Kementerian Pertahanan AS pun menyatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan pengadilan itu dan mulai menerima pelamar transgender mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Namun, sejumlah pihak dalam pemerintahan Trump mengatakan bahwa tenggat waktu pada 1 Januari sangat sulit dicapai karena puluhan ribu personel itu harus dilatih dan mengikuti tes medis terlebih dulu.
Salah satu faktor penting yang diperhatikan dalam tes medis ini adalah jaminan bahwa operasi kelamin terakhir calon personel itu tak berpengaruh pada kinerja.
Kollar-Kotelly mengatakan bahwa tak perlu ada kekhawatiran karena sebenarnya, persiapan ini sudah dilakukan sejak pemerintahan Barack Obama.
"Perintah dari Menteri Pertahanan untuk mempersiapkan masuknya personel transgender dirilis pada 30 Juni 2016, hampir satu setengah tahun lalu," katanya.
Sebelumnya pada Juli 2017, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memutuskan melarang kaum transgender direkrut menjadi anggota militer. Dia beralasan, kaum transgender tidak mampu menduduki posisi apapun di dunia militer.
Dalam pernyataannya, Trump mengaku sebelum mengambil keputusan itu dia sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar militer. Menurut dia, keberadaan transgender dalam tubuh militer cuma membikin kekacauan dan membuat biaya kesehatan membengkak.
Trump lantas menyatakan menolak keberadaan kaum transgender dalam militer melalui cuitan di akun Twitter-nya.
"Setelah berkonsultasi dengan para jenderal dan pakar militer, pemerintah Amerika Serikat tidak akan menerima atau mengizinkan orang transgender masuk dalam kemiliteran AS pada posisi apapun," cuit Trump.
"Militer kita harus fokus dalam memperjuangkan kemenangan, dan tidak bisa terhambat karena biaya kesehatan yang besar dan kekacauan disebabkan oleh kaum transgender," lanjut Trump.
Pada akhir masa pemerintahannya, Presiden Barrack Obama membolehkan kaum transgender masuk dan mengabdi menjadi anggota militer. Pihak oposisi yang merupakan faksi Partai Republik menentang keras kebijakan itu.
Pada Juni lalu, Menteri Pertahanan AS, James Mattis, menyatakan menunda perekrutan (moratorium) kaum transgender oleh militer selama enam bulan.
Kementerian Pertahanan AS, Pentagon, menyatakan hal itu dimaksudkan supaya kalangan militer bisa mengevaluasi rencana mereka soal keberadaan transgender, dan dampaknya tentang seberapa siap dan mematikannya mereka dalam pasukan. Menurut data lembaga mandiri Rand Corporation pada 2016, dari 1,2 juta anggota militer AS aktif, sekitar 2,450 di antaranya merupakan transgender.
Aktivis LGBT di negeri Paman Sam itu sempat menggelar aksi protes di depan Gedung Putih terkait larangan tersebut. (*)
Sumber: CNN Indonesia/Merdeka.com