Papua No.1 News Portal | Jubi
Tahiti, Jubi – Serikat pekerja di Polinesia Prancis telah menyatakan kembali ancamannya untuk melancarkan pemogokan umum karena undang-undang setempat yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang bekerja dengan masyarakat.
Undang-undang tersebut, yang disahkan pada Agustus, akan mulai berlaku pada Oktober tetapi di tengah tentangan luas, penerapannya telah ditunda hingga Desember.
Seorang pemimpin serikat pekerja, Patrick Galenon, mengatakan tidak masuk akal untuk memberlakukan undang-undang seperti itu pada penerima gaji lokal tetapi tidak menerapkannya untuk ribuan pegawai negeri dan polisi yang datang dari Prancis setiap tahun.
Serikat pekerja tidak menghadiri pertemuan akhir pekan yang disponsori pemerintah untuk membahas penerapan undang-undang tersebut.
Pengusaha, bagaimanapun, menyambut baik gerakan badan kontrol kesehatan ARASS untuk mengumpulkan informasi tentang status vaksinasi karyawan.
Mereka mengatakan ini membebaskan majikan dari kewajiban apa pun untuk memeriksa status staf mereka dan mengalihkan tanggung jawab untuk menegakkan hukum kepada lembaga negara.
Pandemi telah mereda, mendorong Komisi Tinggi Prancis mempersingkat jam malam di Kepulauan Society menjadi lima jam mulai 2 November.
Presiden Edouard Fritch mengatakan jika pandemi memburuk, penguncian (lockdown) tidak akan lagi sanggup dibiayai.
Dia mengatakan pemerintah tidak memiliki sumber daya untuk menyelamatkan perusahaan atau pekerja, bahkan dengan penggunaan pinjaman. (RNZ Pasific)
Editor: Kristianto Galuwo