Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk membayar tagihan pajak senilai 1,69 miliar ringgit atau setara dengan Rp5000 triliun. Tagihan tersebut sudah termasuk menghitung penalti dan bunga.
“Najib tidak terbebas dari kewajiban membayar pajak dan ia harus membayar hutangnya kepada Pemerintah,” ujar Hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache, Rabu, (22/7/2020).
Baca juga :Malaysia Janji Bantu Swiss Selidiki Dugaan Korupsi PM Najib
Pengadilan Malaysia membekukan uang Rp 5 triliun diduga milik 1MDB
Anti rasuah Malaysia bekukan dua rekening UMNO
Tagihan pajak tersebut pertama kali diungkap oleh Direktorat Pajak Malaysia pada Juni lalu. Mereka memperkarakannya ke pengadilan karena Najib Razak tidak pernah membayarnya selama ini.
Angka 1,69 miliar Ringgit, yang dibebankan kepada Najib Razak, adalah pajak tak terbayarkan dari tahun 2011 hingga 2017. Tercatat Najib Razak, memimpin sebagai perdana menteri Malaysia sejak tahun 2009 hingga 2018, ia lengser karena skandal 1MDB.
Dalam kasus korupsi tersebut, Najib disebut menilap aset 1MDB dengan nilai total US$4,5 miliar. Tidak hanya itu, ia juga disebut menyalahgunakan wewenangnya. Pemerintah Malaysia dan Amerika bekerja sama untuk menginvestigasi kemana larinya uang dengan jumlah fantastis itu. (*)
Editor : Edi Faisol