Surat hasil tes cepat bebas Covid-19 palsu ditemukan di Bangka Barat

papua
Dokumen yang wajib dibawa jika ingin keluar atau masuk Wamena di masa Pandemi Covid-19

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Mentok, Jubi – Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan dokumen palsu hasil tes cepat Covid-19 yang dimilik enam orang penumpang kapal feri yang ditangkap di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok. Saat ini polisi mengejar terhadap pelaku pembuat dokumen itu.

Read More

“Enam penumpang yang baru tiba tersebut saat ini masih kami tahan dan dari informasi yang didapat, mereka membeli dokumen palsu hasil tes cepat tersebut dari seseorang di Sumatera Selatan,” kata Kapolres Bangka Barat, AKB Fedriansah, Kamis, (2/7/2020) kemarin.

Baca juga : Pegawai Dinas Pendidikan Papua jalani tes cepat Covid-19

18.352 warga Kota Jayapura sudah tes cepat Covid-19

Pemkot Sorong datangkan 5.000 alat tes cepat COVID-19

Fedriansah mengatakan telah berkoordinasi dengan Polres Banyuasin, Sumatera Selatan untuk memudahkan pengejaran terhadap pelaku pemalsu dokumen tersebut.

“Setelah interogasi awal terhadap enam orang penumpang kapal feri tersebut, kami langsung menghubungi Polres Banyuasin untuk memudahkan proses penangkapan terhadap pelaku pemalsu dokumen,” kata Fedriansah menambahkan.

Tercatat enam orang penumpang kapal feri yang baru tiba dari Pelabuhan Tanjungapi-api Sumatera Selatan memiliki dokumen tes cepat yang diduga palsu oleh tim verifikasi penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, pada Rabu (1/7/2020) sore.

Sebanyak enam orang laki-laki tersebut, masing-masing berinisial RD (30), EF (30), AX (36), IH (29), SL (43) dan AS (28) seluruhnya warga Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Sumsel.

Mereka ditangkap dan diproses hukum sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B-69/VII/2020/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 1 Juli 2020 karena dugaan memakai surat keterangan palsu.

Kronologi penangkapan terhadap enam orang tersebut berawal dari kecurigaan para petugas tim verifikasi dokumen yang ada di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

Pada saat tiba di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, seluruh penumpang kapal feri dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen sesuai persyaratan untuk pencegahan penularan Covid-19 sesuai aturan kesehatan yang berlaku, salah satunya dokumen hasil tes cepat.

“Saat dilakukan verifikasi dokumen tersebut, petugas curiga terhadap surat keterangan hasil tes imunoserologi yang dibawa enam orang itu karena dikeluarkan oleh RSUP Mohammad Hosein Palembang tersebut memiliki kesamaan nomor pasien dan nomor laboratorium,” kata Fedriansah menjelaskan.

Setelah dimintai keterangan, enam orang tersebut memberikan informasi dan mengakui tidak melakukan pemeriksaan di rumah sakit itu dan surat keterangan tersebut dibeli dari sopir atau agen travel di Kota Palembang seharga Rp250 ribu, biaya itu sudah termasuk ongkos angkutan hingga pelabuhan.

Dengan berbekal surat hasil tes imunoserologi yang menunjukkan hasil nonreaktif tersebut, enam orang itu lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Tanjungapi-api selanjutnya menyeberang ke Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

“Namun di Pelabuhan Tanjungkalian mereka terpaksa ditahan dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku karena diduga menyalahi aturan kepemilikan dokumen palsu tersebut,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa enam lembar KTP atas nama para pelaku, enam lembar tiket terpadu Pelabuhan Tanjungapi-api, enam lembar surat hasil tes imunoserologi Covid-19 dari RSUP Mohammad Hoesin dengan nomor pasien 00157973, nomor laboratorium 20028679, atas nama dr. Hanry Tanto, dengan hasil nonreakti. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply