Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Padang, Jubi – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan 253 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem daring terintegrasi atau Online Single Submission (OSS). Surat itu dikeluarkan selama Agustus 2018 untuk nelayan setempat.
"Pelayanan diberikan setelah ada edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang perizinan tertanggal 8 Agustus 2018," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Sumbar, Indra Utama, Kamis, (30/8/2018).
Menurut Indra penerbitan itu sebelumnya ditahan karena masa transisi sistem konvensional pada OSS, DPMPTSP. Ia beralasan maa transisi itu Sumbar tidak berani memberikan layanan perizinan pada nelayan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.
“Setelah KKP mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan tanggal 8 Agustus 2018, pelayanan baru diberikan,” ujar Indra menjelaskan.
Ia mengakui perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP hanya sebagian dari proses perizinan bagi nelayan hingga bisa melaut. Hal ini karena ada proses lain yang harus dilewati yaitu surat pengukuran kapal oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Pemprov Sumbar sedang berupaya mensinkronkan antara perizinan OSS dengan KSOP, hal itu dilakukan karena tanpa surat pengukuran kapal, izin di provinsi juga tidak bisa keluar. Bahkan lembaganya pernah mencoba jemput bola ke daerah agar nelayan mau mengurus izin. “Tetapi terbentur belum adanya surat ukur kapal dari KSOP,” katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri, mengimbau nelayan segera mengurus izin melaut melalui DPMPTSP agar lebih nyaman saat mencari ikan. Ia menengarai saat ini masih ada nelayan yang melaut menggunakan surat keterangan sebagai ganti izin melaut.
Surat itu dikeluarkan sebelum surat edaran KKP sampai di daerah pada 8 Agustus 2018 sebagai legitimasi bagi nelayan yang belum mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS).
“Setelah 8 Agustus 2018 seharusnya nelayan tidak menggunakan surat keterangan itu lagi dan mengurus izin sesuai aturan,” kata Yosmeri menjelaskan.
Ia menjelaskan izin melaut bagi kapal 5-30 GT dan 5-10 GT tidak dikenai biaya, karena digolongkan sebagai nelayan tradisional. “Sedangkan jumlah nelayan 5-30 GT di Sumbar diperkirakan sekitar seribu orang,” katanya. (*)