Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Palu, Jubi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 15.934 hektare petak lahan untuk dijadikan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) tahun 2017.
"Kami sudah mengusulkan di tahun 2016 lalu untuk pengangaran tahun 2017, namun ternyata anggaran untuk melakukan sertipikasi lahan itu belum disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), sehingga proses pelaksanaanya belum dilakukan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulteng La Hamusein di Palu, Senin (10/4).
Di Tahun 2017, Pemerintah Joko Widodo menargetkan sebanyak 5 juta bidang di seluruh Indonesia dari 120 juta bidang akan disertifikatkan. Dari jumlah itu, sebanyak 2 juta bidang sudah dianggarkan melalui APBN tahun 2017.
"Dari 2 juta bidang, Sulteng mendapatkan jatah sertifikat sebanyak 10 ribu bidang," ujarnya.
Menurutnya, jika anggaran dari kementerian belum ada untuk melakukan sertifikasi, dapat pula menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui pihak swasta atau pun siapa saja yang ingin membantu untuk melegalkan tanah TORA tersebut.
Direktur Landreform Kementerian ATR, Budi Suryanto mengatakan, bahwa program reforma agraria menggunakan anggaran bergulir untuk program redistribusi.(*)