Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Sub PB PON XX klaster Kabupaten Jayapura dan Tim Universitas Cenderawasih (Uncen) telah melakukan evaluasi, verifikasi, dan review terkait semua proses pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di Kabupaten Jayapura.
Evaluasi tersebut dilakukan bersama seluruh Koordinator Bidang dan Sekretaris Umum (Sekum) Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, yang dipimpin oleh Ferdinand Risamasu dan Quinci Fransiska Kambuaya pada 6 Desember 2021 pekan kemarin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan laporan realisasi penggunaan anggaran PON XX Papua tahun 2021 pada Sub PB PON XX klaster Kabupaten Jayapura. Hasil dari review tersebut, dipastikan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang harus dikembalikan sebesar Rp 7,802 miliar.
“Jadi sisa dari total dana 94 miliar rupiah itu disetor kembali, karena itu menjadi SILPA dan tidak digunakan lagi. Termasuk hasil reviewnya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Subhan saat ditemui di Sentani, Senin (13/12/2021).
Dikatakan, ada sejumlah catatan yang diberikan dari hasil review kemarin. Masih ada kwitansi yang belum distempel dan ditandatangani oleh penerima honor, padahal dananya sudah diambil. Dana terbesar dicairkan untuk membayar honorium panitia dan relawan di Sub PB PON Kabupaten Jayapura.
“Daftarnya per bidang sudah diceklist satu per satu dengan masing-masing koordinator. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak pemeriksa keuangan untuk melakukan audit,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa pekerjaan yang dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan PON XX kemarin, seperti untuk sarana prasarana di Puspenka Hawaii, penggantian lampu-lampu di venue, pembangunan gapura di tiap venue, konsumsi, dan perbaikan keramik di Stadion Bas Youwe.
Lanjutnya, untuk semua aset PON XX di Sub PB PON XX klaster Kabupaten Jayapura sudah dicatat dan pada 9 Desember kemarin, dan laporannya diserahkan kepada BPK. Soal nanti ada pengembalian lagi dan kerugian, tim BPK secara konstitusi yang akan menentukan.
Sementara itu, tim Uncen hanya mendampingi sebagai asistensi saja. Sedangkan untuk mengamankan sejumlah aset yang ada, Subhan mengakui, pihaknya telah menyewa satu gedung atau bangunan ruko, untuk mengamankan aset-aset tersebut, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
“Setelah pemeriksaan dilakukan, selanjutnya seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada PB PON XX Papua, sebagai bentuk pertanggungjawaban Sub PB PON XX klaster Kabupaten Jayapura,” katanya.
Secara terpisah, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw yang juga selaku Ketua Sub PB PON mengatakan, sisa anggaran yang digunakan selama PON XX wajib dikembalikan sebagai laporan dari dana sebesar Rp 94 miliar, yang digunakan untuk kepentingan PON XX di Sub PB PON Kabupaten Jayapura.
“Sarana fisik telah disiapkan, venue dan juga gedung olahraga yang lainnya. Kita hanya fokus pada sarana penunjang saja, yang kurang-kurang juga kita laporkan agar diselesaikan oleh panitia besar. Sehingga dana sisa yang ada dikembalikan, dan memastikan evaluasi selanjutnya dari laporan tersebut,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo