Suap penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai diboyong ke Jakarta

papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membawa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Jakarta pada Sabtu, (24/4/2021) untuk pemeriksaan. Syahrial dibawa ke Gedung Merah Putih terkait suap terhadap penyidik anti rasuah itu.

Read More

“Tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, (24/4/2021).

Baca juga : Lagi, Penyidik KPK mundur setelah 15 tahun bekerja   

Pegawai KPK mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram 

Ini alasan KPK menolak permintaan membuka informasi data vendor Bansos Covid-19

KPK membawa M. Syahrial ke Jakarta setelah menetapkannya menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju. Syahrial disangka memberikan uang Rp 1,3 miliar agar Robin bisa menghambat kasusnya yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut diduga adalah jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Tercatat Robin dan seorang pengacara Maskur Husain sudah lebih dulu ditahan pada Kamis, (22/4/2021). (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts