Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial IGA dipecat karena mencuri dan menggadaikan emas barang bukti kasus korupsi seberat 1,9 kilogram. IGA mencuri emas itu untuk melunasi hutangnya yang menumpuk karena bermain forex atau jual beli keuangan.
“Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex, forex itu,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, Kamis, (8/4/2021).
Hal itu menjadi alasan pimpinan KPK melaporkan ke polisi dengan tudingan pencurian dan bukan cuma sekedar pelanggaran etik, melainkan masuk ranah pidana.
“Pimpinan KPK telah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan,” kata Tumpak menambahkan.
Baca juga : KPK sebut 288 pegawai mundur sejak 2008, terbanyak tahun ini
Lagi, Penyidik KPK mundur setelah 15 tahun bekerja
Ini sejumlah hadiah bupati Kepulauan Talaud dari penyuap
IGA dilaporkan ke Kepolisian Sektor Jakarta Selatan. Penyidik, juga telah memeriksa IGA, serta sejumlah saksi.
Menurut Tumpak pegawai itu bekerja di Direktorat Labuksi KPK, sehingga memiliki akses ke barang bukti. Pencurian dilakukan dalam beberapa tahap sejak Januari 2020 dan baru ketahuan pada Juni 2020, ketika barang bukti itu akan dieksekusi. Sebagian emas itu, kata dia, sudah digadaikan. Hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Pada Maret 2021 lalu sebagian barang bukti yang digadaikan kemudian ditebus menggunakan hasil penjualan tanah warisan si pegawai yang ada di Bali. Meski sudah dikembalikan, Tumpak mengatakan si pegawai tetap melakukan pelanggaran berat.
Dewas KPK dalam sidang putusan yang digelar hari Kamis, (8/4/2021) , memutuskan memecat pegawai itu dengan tidak hormat. Dewas menganggap IGA melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.(*)
Editor : Edi Faisol
